Top

Penjaringan dan Pemilihan Bakal Calon Dekan FTUB 2025

Pasal 3 (ayat 1)
  1. Berstatus sebagai Dosen Tetap;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Calon Dekan yang dinyatakan secara tertulis;
  7. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
  8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  9. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  11. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB;
  13. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua departemen atau nama jabatan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun di UB;
  14. Berpendidikan doktor;
  15. Menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
  16. Tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
  17. Persyaratan bidang ilmu dalam hal ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 (ayat 2)

Pengalaman manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai Dekan, adalah:

    1. Wakil Rektor;
    2. Sekretaris Universitas;
    3. Ketua Lembaga;
    4. Ketua Satuan Pengawas Internal;
    5. Kepala Satuan Akuntabilitas Kinerja;
    6. Direktur Direktorat;
    7. Kepala UPT;
    8. Dekan;
    9. Wakil Dekan;
    10. Direktur Sekolah Pascasarjana;
    11. Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana;
    12. Direktur Program Studi Di Luar Kampus Utama Di Kediri;
    13. Direktur Program Studi Di Luar Kampus Utama Di Jakarta; Dan
    14. Ketua Departemen.
Pasal 3 (ayat 3)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:

  1. Fotokopi kartu pegawai;
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk;
  3. Surat pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai;
  4. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
  6. Surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari lembaga yang berwenang;
  7. Surat kesediaan dicalonkan menjadi Calon Dekan bermeterai;
  8. Surat pernyataan kesediaan mengutamakan kepentingan UB di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan bermeterai;
  9. Surat pernyataan pengunduran diri dari tugas tambahan atau jabatan struktural lainnya apabila terpilih;
  10. Daftar riwayat hidup;
  11. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Dekan atau Rektor;
  12. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Dosen Tetap 2 (dua) tahun terakhir;
  13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bermeterai;
  14. Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat bermeterai;
  15. Tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB;
  16. Fotokopi keputusan pengangkatan paling rendah sebagai ketua departemen atau nama jabatan lain paling singkat 2 (dua) tahun di UB;
  17. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi atau dipersamakan oleh pejabat yang berwenang;
  18. Fotokopi keputusan dalam pangkat terakhir;
  19. Fotokopi keputusan dalam jabatan terakhir; dan
  20. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar.
AgendaKeteranganTanggal
Sosialisasi Tata Cara Penjaringan & Informasi Timeline Tahap Penjaringan Pemilihan Dekan
Surat Pemberitahuan kepada Ketua Departemen & Civitas Akademika Fakultas Teknik sebagai berikut :
1. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan Dan Wakil Dekan;
2. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan;
3. Surat Rektor Universitas Brawijaya Nomor: 00744/UN10/T/OT/2025 tanggal 28 Februari 2025 perihal Pemberitahuan Pemilihan Calon Dekan;
4. Timeline Tahap Penjaringan Pemilihan Dekan Fakultas Teknik.
14 Maret 2025
Pengumuman Syarat Sakal Calon Dekan pada Platform Media Online
Mengumumkan Syarat Bakal Calon Dekan pada Platform Media Online Fakultas Teknik Universitas Brawijaya17 Maret 2025
Panitia mengirimkan Surat Pengantar tentang Update Data Dosen (DPT) dan Surat Kesediaan Sakal Calon Dekan yang Memenuhi Syarat1. Panitia mengirimkan surat kepada Ketua Departemen yang berisi lnventarisasi Dosen yang Memenuhi Syarat Untuk Memilih terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT);
2. Panitia mengirimkan Surat Kesediaan kepada Sakal Calon Dekan yang eligible atau memenuhi syarat.
18 Maret 2025
Masa Pendaftaran Dosen yang memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Dekan
1. Surat Kesediaan kepada Bakal Calon Dekan;
2. Check List Kelengkapan Berkas Syarat Pencalonan
19 Maret s.d 11
April 2025
Rapat Pleno Panitia:
Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Dekan
Melakukan Verifikasi kelengkapan Berkas secara menyeluruh.
14 April 2025
Panitia menyampaikan nama Bakal Calon Dekan (BCD) yang memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang kepada Senat Akademik Fakultas (SAF)
1. Jika terpenuhi jumlah (minimal 3 BCD), Panitia menyampaikan kepada Senat Akademik Fakultas secara tertulis;
2. Jika belum terpenuhi jumlah BCD, Panitia memperpanjang pendaftaran selama 3 hari;
3. Panitia menyampaikan kepada Ketua Senat Akademik Fakultas secara tertulis.
14 April 2025
Senat Akademik Fakultas (SAF) Mengesahkan Nama Bakal Calon DekanRapat Pleno Senat Akademik Fakultas Teknik UB15 April 2025
Panitia mengumumkan nama Bakal Calon Dekan (BCD) yang telah di sahkan Senat Akademik Fakultas (SAF)1. Pengumuman BCD oleh Panitia;
2. Pengambilan Nomor Urut BCD;
3. Sosialisasi Kegiatan Penjaringan kepada BCD.
17 April 2025
Panitia menyelenggarakan Paparan Program Kerja oleh Bakal Calon Dekan (Hybrid)1. Penyiapan Undangan kepada DPT;
2. Pelaksanaan Paparan Program Kerja oleh BCD.
21 April 2025
Panitia menyelenggarakan Sosialiasi Proses Pemungutan (Hybrid)Sosialisasi Tata cara Pemungutan Suara5 Mei 2025
Panitia menyelenggarakan Pemungutan Suara untuk memilih Bakal Calon Dekan (BCD)Pelaksanaan Pemungutan & Penghitungan Suara9 Mei 2025
Panitia menyampaikan hasil pemilihan kepada Senat Akademik Fakultas (SAF)Penyiapan Surat Pengantar dari Panitia tentang hasil Pemilihan Kepada Ketua Senat Akademik Fakultas (SAF) secara tertulis.12 Mei 2025
Rapat Pleno Senat Fakultas Teknik Universitas Brawijaya1. Sidang Pleno Senat Akademik Fakultas (SAF) tentang Pertimbangan oleh SAF Fakultas Teknik:
2. SAF Fakultas Teknik menyampaikan secara tertulis Hasil Pertimbangan Calon Dekan Fakultas Teknik kepada Rektor
15 atau 16 Mei
(Menyesuaikan)
1

Bakal Calon Dekan No urut 1
Prof. Ir. Djarot B. Darmadi, MT., Ph.D
Teknik Mesin

2.1

Bakal Calon Dekan No urut 2
Ir. Ishardita Pambudi Tama, ST., MT., Ph.D., IPU., ASEAN Eng.
Teknik Industri

3.1

Bakal Calon Dekan No urut 3
Prof. Ir. Hadi Suyono, ST., MT., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., APEC Eng.
Teknik Elektro

4

Bakal Calon Dekan No urut 4
Prof. Ir. Moh. Sholichin, MT., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., APEC Eng.
Teknik Pengairan

Skip to content