Penjaringan dan Pemilihan Bakal Calon Dekan FTUB 2025
Pasal 3 (ayat 1)
- Berstatus sebagai Dosen Tetap;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- Bersedia dicalonkan menjadi Calon Dekan yang dinyatakan secara tertulis;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB;
- Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua departemen atau nama jabatan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun di UB;
- Berpendidikan doktor;
- Menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
- Persyaratan bidang ilmu dalam hal ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 (ayat 2)
Pengalaman manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai Dekan, adalah:
-
- Wakil Rektor;
- Sekretaris Universitas;
- Ketua Lembaga;
- Ketua Satuan Pengawas Internal;
- Kepala Satuan Akuntabilitas Kinerja;
- Direktur Direktorat;
- Kepala UPT;
- Dekan;
- Wakil Dekan;
- Direktur Sekolah Pascasarjana;
- Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana;
- Direktur Program Studi Di Luar Kampus Utama Di Kediri;
- Direktur Program Studi Di Luar Kampus Utama Di Jakarta; Dan
- Ketua Departemen.
Pasal 3 (ayat 3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
- Fotokopi kartu pegawai;
- Fotokopi kartu tanda penduduk;
- Surat pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari lembaga yang berwenang;
- Surat kesediaan dicalonkan menjadi Calon Dekan bermeterai;
- Surat pernyataan kesediaan mengutamakan kepentingan UB di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan bermeterai;
- Surat pernyataan pengunduran diri dari tugas tambahan atau jabatan struktural lainnya apabila terpilih;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Dekan atau Rektor;
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Dosen Tetap 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bermeterai;
- Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat bermeterai;
- Tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB;
- Fotokopi keputusan pengangkatan paling rendah sebagai ketua departemen atau nama jabatan lain paling singkat 2 (dua) tahun di UB;
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi atau dipersamakan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi keputusan dalam pangkat terakhir;
- Fotokopi keputusan dalam jabatan terakhir; dan
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar.
Agenda | Keterangan | Tanggal |
---|---|---|
Sosialisasi Tata Cara Penjaringan & Informasi Timeline Tahap Penjaringan Pemilihan Dekan | Surat Pemberitahuan kepada Ketua Departemen & Civitas Akademika Fakultas Teknik sebagai berikut : 1. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan Dan Wakil Dekan; 2. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan; 3. Surat Rektor Universitas Brawijaya Nomor: 00744/UN10/T/OT/2025 tanggal 28 Februari 2025 perihal Pemberitahuan Pemilihan Calon Dekan; 4. Timeline Tahap Penjaringan Pemilihan Dekan Fakultas Teknik. | 14 Maret 2025 |
Pengumuman Syarat Sakal Calon Dekan pada Platform Media Online | Mengumumkan Syarat Bakal Calon Dekan pada Platform Media Online Fakultas Teknik Universitas Brawijaya | 17 Maret 2025 |
Panitia mengirimkan Surat Pengantar tentang Update Data Dosen (DPT) dan Surat Kesediaan Sakal Calon Dekan yang Memenuhi Syarat | 1. Panitia mengirimkan surat kepada Ketua Departemen yang berisi lnventarisasi Dosen yang Memenuhi Syarat Untuk Memilih terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT); 2. Panitia mengirimkan Surat Kesediaan kepada Sakal Calon Dekan yang eligible atau memenuhi syarat. | 18 Maret 2025 |
Masa Pendaftaran Dosen yang memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Dekan | 1. Surat Kesediaan kepada Bakal Calon Dekan; 2. Check List Kelengkapan Berkas Syarat Pencalonan | 19 Maret s.d 11 April 2025 |
Rapat Pleno Panitia: Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Dekan | Melakukan Verifikasi kelengkapan Berkas secara menyeluruh. | 14 April 2025 |
Panitia menyampaikan nama Bakal Calon Dekan (BCD) yang memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang kepada Senat Akademik Fakultas (SAF) | 1. Jika terpenuhi jumlah (minimal 3 BCD), Panitia menyampaikan kepada Senat Akademik Fakultas secara tertulis; 2. Jika belum terpenuhi jumlah BCD, Panitia memperpanjang pendaftaran selama 3 hari; 3. Panitia menyampaikan kepada Ketua Senat Akademik Fakultas secara tertulis. | 14 April 2025 |
Senat Akademik Fakultas (SAF) Mengesahkan Nama Bakal Calon Dekan | Rapat Pleno Senat Akademik Fakultas Teknik UB | 15 April 2025 |
Panitia mengumumkan nama Bakal Calon Dekan (BCD) yang telah di sahkan Senat Akademik Fakultas (SAF) | 1. Pengumuman BCD oleh Panitia; 2. Pengambilan Nomor Urut BCD; 3. Sosialisasi Kegiatan Penjaringan kepada BCD. | 17 April 2025 |
Panitia menyelenggarakan Paparan Program Kerja oleh Bakal Calon Dekan (Hybrid) | 1. Penyiapan Undangan kepada DPT; 2. Pelaksanaan Paparan Program Kerja oleh BCD. | 21 April 2025 |
Panitia menyelenggarakan Sosialiasi Proses Pemungutan (Hybrid) | Sosialisasi Tata cara Pemungutan Suara | 5 Mei 2025 |
Panitia menyelenggarakan Pemungutan Suara untuk memilih Bakal Calon Dekan (BCD) | Pelaksanaan Pemungutan & Penghitungan Suara | 9 Mei 2025 |
Panitia menyampaikan hasil pemilihan kepada Senat Akademik Fakultas (SAF) | Penyiapan Surat Pengantar dari Panitia tentang hasil Pemilihan Kepada Ketua Senat Akademik Fakultas (SAF) secara tertulis. | 12 Mei 2025 |
Rapat Pleno Senat Fakultas Teknik Universitas Brawijaya | 1. Sidang Pleno Senat Akademik Fakultas (SAF) tentang Pertimbangan oleh SAF Fakultas Teknik: 2. SAF Fakultas Teknik menyampaikan secara tertulis Hasil Pertimbangan Calon Dekan Fakultas Teknik kepada Rektor | 15 atau 16 Mei (Menyesuaikan) |

Bakal Calon Dekan No urut 1
Prof. Ir. Djarot B. Darmadi, MT., Ph.D
Teknik Mesin

Bakal Calon Dekan No urut 2
Ir. Ishardita Pambudi Tama, ST., MT., Ph.D., IPU., ASEAN Eng.
Teknik Industri

Bakal Calon Dekan No urut 3
Prof. Ir. Hadi Suyono, ST., MT., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., APEC Eng.
Teknik Elektro

Bakal Calon Dekan No urut 4
Prof. Ir. Moh. Sholichin, MT., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., APEC Eng.
Teknik Pengairan