Rekognisi merupakan sebuah prestasi non kompetisi yang diraih oleh mahasiswa pada sebuah instansi PT dimana rekognisi diberikan oleh pemerintah, komunitas, organisasi, atau masyarakat. Selain itu, rekognisi juga diberikan kepada instansi PT. Rekognisi yang diakui dalam pemeringkatan kemahasiswaan ini adalah :
1. Pendaftaran Paten.
2. Hak Cipta/Buku (penulis pertama adalah mahasiswa aktif yang terdaftar di PD-DIKTI).
3. Juri/Pelatih Nasional/Internasional.
4. Pemakalah/Speaker pada Conference/Seminar Nasional/Internasional (dihitung per judul paper).
5. Peserta pameran karya seni tingkat Nasional/Internasional.
6. Karya cipta lagu yang telah dipublikasikan/rekaman/diakui.
7. Karya cipta seni tari yang telah dipentaskan/didokumentasikan.

Keterangan :

  • Unggah dokumen berupa sertifikat atau piagam penghargaan/rekognisi, bukti dokumentasi berupa cover buku, dan kartu tanda mahasiswa, nomor ISBN, atau dokumen lain yang dapat membuktikan validitas informasi sesuai kriteria yang dipersyaratkan dalam pemberian indeks penilaian kategori rekognisi.
  • Unggah jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 pada institusi PT yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.