Top

Unit Etik (Senat Akademik Fakultas)

SAF (Senat Akademik Fakultas) adalah adalah organ di tingkat fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan di bidang akademik. (Peraturan Rektor UB Nomor 12 Tahun 2023 tentang OTK Unsur di Bawah Rektor)

Berdasarkan PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA NOMOR 22 TAHUN 2022
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA FAKULTAS TEKNIK, berikut ini hal-hal yang berkaitan dengan SAF

SAF FT mempunyai tugas:

a. membentuk peraturan SAF tentang tata tertib rapat SAF, kode etik, dan tata acara pemilihan anggota dan sekretaris SAF;
b. memberi pertimbangan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan FT;
c. memberikan pertimbangan atas Dosen yang mengusulkan kenaikan pangkat/jabatan di semua jenjang dan usulan guru besar emeritus;
d. memberikan pertimbangan terhadap usulan pemberian gelar doktor dan guru besar kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. menyusun norma dan kode etik penyelenggaraan FT; dan
f. berperan dalam penyelesaian permasalahan pelanggaran kode etik, baik di tingkat FT, Departemen, maupun Program Studi secara bertanggung jawab, akuntabel, transparan, kredibel, dan adil.
(2) SAF berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di FT.
(3) SAF sebagaimana berwenang:
a. merumuskan rencana dan kebijakan FT di bidang akademik;
b. memberikan pendapat, masukan, dan saran kepada FT dalam hal akademik;
c. memberi pertimbangan atas perubahan kurikulum dan pembukaan Program Studi;
d. mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan FT; dan
e. meminta penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan akademik.

Skip to content